Ketua DPRD Kukar Dorong Regulasi Daerah untuk Antisipasi Fenomena LGBT
Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menilai fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya regulasi yang tegas, perilaku tersebut bisa menimbulkan dampak sosial yang luas, khususnya bagi generasi muda.
“Banyak laporan dari masyarakat yang masuk, tapi sampai sekarang kita belum punya regulasi yang jelas untuk dijadikan dasar hukum. Karena itu, perda khusus sangat diperlukan,” ujar Yani, pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, kasus-kasus yang muncul akibat hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, selain menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, fenomena tersebut juga dapat menggerus nilai-nilai sosial dan budaya yang sudah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Kukar.
“Kalau tidak ada tindakan, lama-lama bisa berkembang biak. Kita perlu bekerja sama agar bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Berdasarkan data Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar, sejak awal tahun 2025 tercatat sedikitnya empat laporan terkait kasus hubungan sesama jenis telah diterima. Kondisi ini, menurut Yani, menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk segera merumuskan langkah hukum yang lebih konkret.
“Harapan saya, dengan
adanya aturan yang jelas, kita bisa menekan pergerakan mereka. Kukar harus
tetap aman, nyaman, dan kondusif. Ini untuk kepentingan bersama, bukan untuk
mengintervensi siapa pun,” tutupnya.(ADV)